Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pertahanan negara diselenggarakan dalam rangka meng-hadapai ancaman militer dan non-militer. (2) Salah satu ancaman non-militer sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
merupakan ancaman potensial yang bersifat biologi. (3) Salah satu ancaman bersifat biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggunaan agensia biologi yang berpotensi menimbulkan wabah penyakit menular. (4) Tindakan penanggulangan wabah penyakit menular di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan berdasarkan status situasi wabah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 3 Prinsip penanggulangan dampak agensia biologi dari aspek kesehatan meliputi: a. respon cepat dan tepat; b. mengutamakan keselamatan manusia; c. bersifat netral, berdasarkan prioritas dan tidak diskriminatif; d. berdasarkan sistem surveilans dan deteksi; e. terintegrasi dan terkoordinasi; dan f. kesatuan komando.
