PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI...
Pasal 9
BAB 4 — TIM PENILAI
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat Gigi yang dinilai. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Perawat Gigi; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
