PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI...
Pasal 37
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan dinas dan/atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karir keperawatan dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
