PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI...
Pasal 28
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Mekanisme Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perawat Gigi:
- mengumpulkan dan menggandakan berkas kegiatan yang telah dilakukan;
- mencatat dalam buku kegiatan harian yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasan langsung setiap minggu sekali; dan
- mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. b. bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk:
- menerima usul PAK dari pejabat fungsional di lingkungannya;
- meneliti usul PAK yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi untuk Perawat Gigi.
- setiap usul PAK Perawat Gigi harus dilampiri dengan: a) surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya; b) surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c) surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Perawat Gigi; dan d) salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan www.djpp.kemenkumham.go.id
yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. c. bagi Sekretariat Tim Penilai:
- membantu Tim Penilai dalam verifikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit;
- menerima Daftar Usulan Angka Kredit yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang diterima;
- memeriksa kelengkapan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dari masing-masing Perawat Gigi yang dikirim oleh Satker;
- sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan
- sekretariat berkewajiban untuk mengisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 di akhir halaman Daftar Usul Penetapan Angka Kredit. d. bagi Tim Penilai:
- meneliti persyaratan Penetapan Angka Kredit dan bukti yang dilampirkan;
- melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Perawat Gigi yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
- MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit; dan
- menyampaikan Berita Acara Penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi Penetapan Angka Kredit yang bersangkutan.
