Pasal 22
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan Angka Kredit dilakukan atas perhitungan perawat gigi yang bersangkutan sebagai dasar Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penilaian terhadap angka kredit Perawat Gigi dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (3) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan telah Menduduki Jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, harus dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
