Pasal 16
BAB 6 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang pangkat dan golongan ruang Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada ayat (1) huruf a, dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu: a. Perawat Gigi Pelaksana Pemula, Pengatur Muda Golongan Ruang II/a; b. Perawat Gigi Pelaksana, terdiri atas:
Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b;
Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan
Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d. c. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:
Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. d. Perawat Gigi Penyelia, terdiri atas:
Penata, Golongan Ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. (2) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Perawat Gigi merupakan jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit kumulatif minimal yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
