PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 36
BAB 14 — PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN
(1) Pembayaran tunjangan jabatan fungsional pustakawan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan : a. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Pustakawan; b. menjalani cuti besar; c. diberhentikan dari jabatan pustakawan; d. berhenti/diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan e. diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. (2) Surat Keputusan Penghentian Sementara Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dibuat sebagaimana formulir 21 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
