PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 34
BAB 13 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN
Pejabat pembuat daftar gaji mengajukan usul permintaan pembayaran tunjangan pustakawan bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara dengan melampirkan: a. Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan; b. Surat Keputusan pemberian Tunjangan Pustakawan; dan c. Surat pernyataan melaksanakan tugas atau surat pernyataan telah menduduki jabatan.
