Pasal 19
BAB 7 — USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat sebagai berikut : a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun berjalan. (2) Usul penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh : a. Menteri Pertahanan atau pejabat lain yang ditunjuk, kepada Kepala Perpustakaan Pusat Nasional RI bagi Pustakawan Madya dan Pustakawan Utama Kementerian Pertahanan; dan b. Pimpinan satuan kerja/subsatker pustakawan kepada Menteri Pertahanan, atau kepada Menteri Pertahanan U.p. Sekjen Kemhan bagi Pustakawan Pelaksana sampai dengan Pustakawaan Penyelia dan Pustakawan Pertama sampai dengan Pustakawan Muda di lingkungan Kementerian Pertahanan.
