Pasal 16
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit pustakawan adalah sebagai berikut : a. Kepala Perpustakaan Nasional RI bagi Pustakawan Madya dan Pustakawan Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan yaitu Menteri Pertahanan atau pejabat lain satu tingkat lebih rendah yang ditunjuk Menhan, bagi Pustakawan Pelaksana sampai dengan Pustakawan Penyelia dan Pustakawan Pertama sampai dengan Pustakawan Muda di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Dalam menjalankan tugas, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh : a. tim Penilai Angka Kredit Jabatan Pustakawan Tingkat Pusat bagi Kepala Perpustakaan Nasional RI yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; dan b. tim Penilai Angka Kredit Pustakawan Instansi bagi Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
