PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 14
BAB 5 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Pustakawan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kepustakawanan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut : a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang.
