PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 12
BAB 5 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
Penjabaran Angka Kredit terhadap rincian kegiatan pustakawan dari masing- masing jenjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, sebagai berikut: a. Pustakawan Tingkat Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam formulir 2 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini ; dan b. Pustakawan Tingkat Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam formulir 3 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
