PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 25
BAB 7 — SANKSI
Petubel yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
