PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 24
BAB 7 — SANKSI
Petubel yang diberhentikan dari Pendidikan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administrasi dengan mengembalikan seluruh biaya yang telah diterimanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
