PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 22
BAB 5 — BIAYA SELEKSI
(1) Biaya seleksi yang dilaksanakan oleh U.O ditanggung oleh masing- masing U.O. (2) Biaya seleksi tingkat pusat ditanggung oleh Kemhan berupa bantuan transportasi dan akomodasi kepada Calon Petubel.
