Pasal 21
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PETUBEL
Kewajiban Petubel sebagai berikut: a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi dan menaati segala ketentuan yang berlaku; b. menyelesaikan pendidikan tepat waktu, dengan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak membawa senjata api dan barang terlarang lainnya; d. melaporkan kedatangan kepada Perguruan Tinggi dimaksud dan Athan RI/Perwakilan Militer pada saat tiba di tempat pendidikan; e. menjaga citra dan jati diri sebagai Prajurit TNI maupun PNS Kemhan selaku duta bangsa; f. membuat laporan kepada Athan RI/Perwakilan Militer setempat mengenai pendidikan yang dilaksanakan pada setiap semester; dan g. membuat laporan kepada Athan RI/Perwakilan Militer dan Dirjen Kuathan Kemhan selesai mengikuti pendidikan.
