PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN UMUM PENGGUNAAN KEKUATAN TENTARA...
Pasal 2
Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan, dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
