PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN...
Pasal 19
BAB 5 — BADAN PELAKSANA
Badan Pelaksana rekonsiliasi PNBP terdiri atas: a. Tingkat Pusat dilaksanakan oleh Kabaranahan dhi Kapus BMN mempunyai tugas:
- melaksanakan penatausahaan PNPB di tingkat Pusat;
- melaksanakan kompilasi dan rekonsiliasi bersama Pusku Kemhan di tingkat Kemhan dan TNI; dan
- melaporkan kepada Menteri atas PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI. b. Tingkat UO. Kemhan dilaksanakan oleh Karoum Setjen Kemhan mempunyai tugas:.
- melaksanakan penatausahaan PNBP di tingkat UO. Kemhan;
- melaksanakan rekonsiliasi bersama Pekas di tingkat UO. Kemhan; dan
- melaporkan kepada tingkat pusat (Kabaranahan Kemhan dhi. Kapus BMN). c. Tingkat UO. TNI dilaksanakan oleh Aslog Panglima TNI mempunyai tugas:
- mengkompilasi rekapitulasi hasil rekonsiliasi atas pelaksanaan PNBP di tingkat Angkatan yang diselenggarakan oleh Aslog Angkatan;
- melaksanakan kegiatan penatausahaan PNBP pada lingkungan Mabes TNI;
- melaksanakan rekonsiliasi bersama Pusku TNI di tingkat UO. Mabes TNI; dan
- melaporkan kepada pelaksana tingkat pusat (Kabaranahan Kemhan dhi. Kapus BMN). d. Tingkat UO. Angkatan dilaksanakan oleh Aslog Angkatan mempunyai tugas:
- melaksanakan kegiatan penatausahaan PNBP di lingkungan UO. Angkatan dan mengkompilasi rekapitulasi hasil rekonsiliasi atas pelaksanaan PNBP di tingkat wilayah.
- melaksanakan rekonsiliasi internal bersama Dit/Dis Keuangan Angkatan;dan
- melaporkan kepada Aslog Panglima TNI. www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Tingkat Wilayah dilaksanakan oleh Aslog Kotama/Pejabat logistik Balakpus mempunyai tugas:
- melaksanakan kegiatan penatausahaan PNBP di wilayah dan melaksanakan rekonsiliasi atas PNBP yang dilaksanakan pada tingkat pelaksana; dan
- melaporkan kepada Aslog Angkatan. f. Tingkat Pelaksana dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan PNBP yang mempunyai tugas;
- melaksanakan kegiatan penatausahaan PNBP;
- melaksanakan rekonsiliasi internal bersama Pekas atau pejabat di bidang keuangan serta dapat melibatkan pihak Wajib Bayar;
- melaksanakan rekonsiliasi eksternal dengan KPKNL atau KPPN; dan
- melaporkan kepada Aslog Kotama/Pejabat logistik Balakpus.
