PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN ADMINISTRASI DALAM PENYETORAN KE KAS NEGARA
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayar setelah ditetapkan SPn Ketiga, Kasatker membentuk tim. (2) Tim sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terdiri atas unsur keuangan, pengamanan, hukum, dan logistik. (3) Tim bertugas untuk melaksanakan investigasi atas keterlambatan pembayaran PNBP. (4) Langkah-langkah tugas tim sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tagihan PNBP bersangkutan; dan b. mengambil langkah-langkah preventif dalam pertanggungjawaban pelaporan PNBP Satker. (5) Tim sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah melaksanakan tugas melaporkan kepada Kasatker secara berjenjang. www.djpp.kemenkumham.go.id
