PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. mewakili Menteri Pertahanan apabila Menteri Pertahanan berhalangan; b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan fungsi Pertahanan; c. koordinasi dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian lain; d. pelaksanaan fungsi administrasi Kementerian Pertahanan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.
