PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 2
Wakil Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan.
