PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 40
pasal.id
(1) Surat keterangan/rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi informasi yang menerangkan atau
merekomendasikan hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan. (2) Surat keterangan/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
