PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 39
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; c. kaki; dan d. lampiran. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
