PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 36
pasal.id
(1) Surat kuasa bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada pejabat, pegawai unit kerja kementerian, dan/atau jaksa pengacara negara. (2) Surat kuasa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dibuat dan ditandatangani oleh Menteri atau pejabat pada unit kerja Kementerian.
