PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 35
pasal.id
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum, kelompok orang, perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. (2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat kuasa bantuan hukum; dan
b. surat kuasa menteri.
