PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 110
pasal.id
Pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf n merupakan pernyataan bahwa seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas elektronik dan/atau nonelektronik yang baru.
