PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah...
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Umum; b. Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; c. Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
