PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pada setiap provinsi dapat dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
