PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah...
Pasal 28
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kantor Wilayah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
