PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah...
Pasal 27
BAB 6 — NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, PERUBAHAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
