Pasal 5
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dalam bentuk: a. komitmen pimpinan; b. pengintegrasian manajemen insiden ke dalam Manajemen Risiko; c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis Kementerian; d. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
e. tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai; f. kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko; g. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan Risiko oleh Unit Pemilik Risiko dan/atau Pegawai; dan
h. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. (2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap: a. peningkatan kesadaran berbudaya Risiko; b. manajemen perubahan budaya Risiko Kementerian; dan c. penyempurnaan budaya Risiko Kementerian.
