PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 4
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko. (2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kementerian dengan mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik.
