PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 21
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Risiko. (2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. rapat berkala; b. dialog Risiko; c. penggunaan sistem informasi; dan/atau d. pelaporan berkala.
