PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 20
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f merupakan proses pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e telah dilaksanakan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memastikan penerapan Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana; dan b. memberikan umpan balik bagi penyempurnaan proses Manajemen Risiko.
