PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
(1) Produsen Data mempunyai tugas: a. membuat Daftar Data sesuai dengan standar baku; b. menyusun dan menyampaikan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata; c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data HAM; dan d. MENETAPKAN hak akses data. (2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
