PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
(1) Walidata mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data HAM; b. memberikan masukan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data; c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data HAM yang terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA; dan d. melakukan pembinaan kepada Produsen Data; (2) Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
