Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
(1) Interoperabilitas data menggunakan jalur aman. (2) Walidata menyelenggarakan uji teknis keamanan informasi untuk Interoperabilitas data. (3) Uji teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara keamanan informasi bersama Walidata. (4) Walidata mengoordinasikan interoperabilitas dan/atau bagi pakai Data Kementerian. (5) Dalam hal data bersifat terbatas atau belum tersedia dalam portal satu data INDONESIA, penyelenggaraan Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-untdangan. (6) Mekanisme interoperabilitas atau bagi pakai data dapat dilakukan melalui aplikasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
