PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian yang bersifat terbatas dan/atau tertutup diajukan kepada Walidata melalui Portal Satu Data HAM. (2) Pertukaran data dilakukan menggunakan sistem penghubung layanan. (3) Dalam hal sistem penghubung layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
