PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa yang dimaksud dalam Pasal 7 diusulkan Pengusul kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. draft awal Peraturan Menteri; dan b. Naskah Urgensi. (3) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. judul rancangan Peraturan Menteri; b. dasar hukum penyusunan; c. latar belakang penyusunan; d. pokok pengaturan; dan e. target waktu penyusunan. (4) Pembentukan Peraturan Menteri melalui izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam tahun berjalan.
