PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan mendesak, Peraturan Menteri dapat disusun diluar program penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan arahan dan izin prakarsa dari Menteri.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. pelaksanaan terhadap putusan mahkamah konstitusi atau mahkamah agung; dan/atau c. kebutuhan mendesak dan kebutuhan organisasi.
