Pasal 7
BAB 2 — PENERIMAAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAM
(1) Hasil telaah berkas pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Penyelenggara Pengaduan MENETAPKAN bahwa: a. Berwenang melanjutkan Pengaduan Permasalahan HAM; atau
b. Tidak berwenang melanjutkan Pengaduan Permasalahan HAM. (2) Dalam hal penyelenggara Pengaduan berwenang melanjutkan pemeriksaan berkas pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Pengaduan melakukan tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM dengan cara: a. melakukan audiensi terhadap Pengadu, Teradu, dan pihak terkait; b. melakukan koordinasi dengan Pengadu, Teradu, dan pihak terkait untuk diminta penjelasan; dan/atau c. melakukan pemeriksaan lapangan; (3) Dalam hal penyelenggara Pengaduan tidak berwenang melanjutkan pengaduan pada ayat (1) huruf b, berkas pengaduan dikembalikan dan diberikan informasi serta saran kepada pengadu;
