Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAM
(1) Penyelenggara Pengaduan melakukan telaah paling lama 14 (empat belas) Hari setelah berkas diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Dalam hal berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan informasi dan/atau data pendukung pada berkas pengaduan, Penyelenggara Pengaduan memberitahukan secara elektronik/ atau non elektronik kepada Pengadu untuk melengkapi berkas Pengaduan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu; (3) Format telaah pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan surat permintaan kelengkapan berkas pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
