PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK...
Pasal 18
BAB 4 — PENYERAHAN TUGAS DAN DELEGASI
Unit Pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penanganan permasalahan HAM kepada Unit Wilayah apabila: a. pokok permasalahan HAM berada di wilayah kerja Kantor Wilayah terkait; atau b. penanganan permasalahan HAM membutuhkan tindak lanjut segera.
