PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK...
Pasal 17
BAB 4 — PENYERAHAN TUGAS DAN DELEGASI
Unit Wilayah dapat menyerahkan penanganan permasalahan HAM kepada Unit Pusat apabila: a. membutuhkan koordinasi dan penanganan di tingkat pusat; b. jangkauan permasalahan HAM meliputi 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi; c. lokasi permasalahan HAM berada di luar wilayah NKRI; atau d. permasalahan HAM melibatkan Warga Negara Asing dan/atau entitas yang berada di luar wilayah NKRI.
