PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK...
Pasal 11
BAB 2 — PENERIMAAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAM
(1) Musyawarah Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan menghadirkan pihak Pengadu, Teradu, dan/atau Pihak Terkait; (2) Hasil musyawarah perdamaian dihasilkan dengan kategori: a. Musyawarah Perdamaian mencapai kesepakatan; b. Musyawarah Perdamaian tidak mencapai kesepakatan; dan c. Musyawarah Perdamaian tidak dilaksanakan.
