Pasal 79
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Subdirektorat Instrumen Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
