PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 78
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Instrumen Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
