PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 70
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
