Pasal 69
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara; c. pelaksanaan keprotokolan; d. pelaksanaan pengamanan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan layanan kesehatan; g. penyiapan pelaksanaan penyusunan kebutuhan pegawai, pendataan, sasaran kerja, pembinaan sikap, mental, dan disiplin, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, dan administrasi hukuman disiplin; h. penyiapan pelaksanaan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kepangkatan, kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan dan mutasi pegawai, dan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional; i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan, pemberian tanda penghargaan, penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun, pengelolaan sistem informasi pegawai; j. pengelolaan capaian kinerja pegawai; dan k. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
