PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 64
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
